Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Pesepakbola Godstime Ouseloka

Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Pesepakbola Godstime Ouseloka
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Menkumham, Yasonna Laoly, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui proses naturalisasi pesepakbola asing asal Nigeria, Egwuatu Godstime Ouseloka.

Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna menjelaskan, Godstime telah memenuhi persyaratan naturalisasi.

Berkas permohonan naturalisasi telah diterima dari Kemenpora.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dari sekjen kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud ketentuan di atas," ucap Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP nomor 2 nomor 2007 tentang tata cara memperoleh, pembatalan dan memperoleh kembali kewargnegaraan Indonesia.

Mereka yang menerima kewarganegaraan RI harus melampirkan fotokopi akta kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, surat pernyataan presiden menjadi keweganegaraannya, dan fotokopi pasport yang masih berlaku.

Baca: Pemain Liga Belanda Ini Jadi Target Anyar Naturalisasi Oleh Penggemar Sepak Bola Tanah Air

BERITA TERKAIT

Kemudian surat dari negara perwakilan dari yang bersangkutan yang akan kehilangan kewarganegaraannya setelah memperoleh kewarganeegaraan Indonesia, dan surat rekomendasi yang berisi pertimbangan orang asing yang diusulkan diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara dan pas foto terbaru.

"Surat dari menpora yang meminta dibatalkan tapi setelah diadakan rapat tak mungkin dibatalkan presiden karena surat presiden sudah ada," terangnya.

"Karena itu surat pengajuan permohonan kewarganegaraan itu telah memenuhi prosedur yang diatur perundang-undangan RI yaitu telah diajukan melalui kemenkumham yang melakukan pemeriksaan substantif setelah mendapatkan usul dari instansi teknis yaitu Kemenpora," imbuhnya.

Hal itu pun langsung disetujui oleh Komisi III DPR.

Persetujuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.

"Kita sudah dengar penejelasan Menkumham, kami minta persetujuan bapak ibu sekalian," ujar Trimedya.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Nama Godstime Ouseloka memang terasa asing di kancah sepak bola Indonesia.

Godstime Ouseloka sempat dibidik oleh Aceh United untuk mengarungi Liga 2 2018 lalu. Saat itu, ia masih berstatus pemain asing dan baru akan menjalani proses naturalisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas