Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Telusuri Oknum Pemotong Video Robertus Robet
"Yang perlu ditelusuri ya yang menyebarkan penggalan nyanyian Robet yang dipotong, saya kira itu, kalau Robet sendiri enggak ada niat," jelasnya
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat ditangkapnya Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2019), membuat sejumlah pihak mempertanyakan alasan dibalik penangkapan tersebut.
Termasuk Koordinator Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun yang juga merupakan rekan seprofesi Robertus Robet.
Baca: Plesetkan Lirik Lagu ABRI, Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Badan Hukum di Indonesia
Meskipun rekannya itu telah dilepaskan, namun proses hukum di Bareskrim Polri tetap berlangsung.
Sehingga ia dan rekan lainnya akan mengupayakan langkah-langkah dalam pembebasan Robet dari jerat hukum.
Hal itu karena Robertus Robet merupakan seorang Akademisi, sehingga ia memiliki tanggung jawab dalam mendidik para pelajar dan mahasiswa.
"Pertama, teman-teman aliansi terus akan berjuang untuk membebaskan pak Robet, karena beliau adalah juga seorang akademisi yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak-anak republik ini," ujar Ubaidillah, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
Ia menjelaskan tidak ada hal yang membuat Robertus Robet harus dijerat Undang-undang (UU) ITE.
"Kedua, secara substansif sebetulnya tidak ada persoalan yang sangat membuat Robert harus dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE," kata Ubaidillah.
Menurutnya, yang seharusnya ditelusuri dan diselidiki adalah oknum yang menyebarkan potongan video terkait apa yang disampaikan Robet dalam orasinya.
Ubaidillah meyakini bahwa rekannya itu tidak memiliki niat untuk menghina TNI.
"Yang perlu ditelusuri ya yang menyebarkan penggalan nyanyian Robet yang dipotong, saya kira itu, kalau Robet sendiri enggak ada niat," jelas Ubaidillah.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil : Hentikan Proses Penyidikan terhadap Robertus Robet
Perlu diketahui, sebelumnya Robertus Robet ditangkap saat berada di kediamannya pada 7 Maret 2019, sekira pukul 00.30 WIB oleh Bareskrim Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian terhadap TNI pasca menggelar aksi Kamisan di depan Istana Negara pada 28 Februari lalu.