Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dosen UNJ Robertus Robet di Rumahnya

Robertus Robet dikabarkan ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2019) dini hari.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Dosen UNJ Robertus Robet di Rumahnya
Kompas.com
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA -  Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dikabarkan ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2019) dini hari.

Robert juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia, sahabat aktivis Rocky Gerung.

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengonfirmasi informasi tersebut.

Ia mengatakan, polisi mendatangi rumah Robet sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.

"Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian untuk proses penyidikan," ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).

Baca: Akademisi Menyayangkan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Berita Rekomendasi

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

"Penangkapan ini tidak hanya menunjukan pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun membuktikan bahwa praktik pembungkaman ala Orde Baru masih terjadi," kata Papang.

Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.

Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.

Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.

Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.

"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet.

Mengenai penangkapan ini, Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi selengkapnya kepada pihak kepolisian, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE"
Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas