Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Persilakan Siapa Saja Melapor Kepada Tim Bila Ada Temuan WNA Masuk DPT

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tim akan berkantor di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirjen Dukcapil Persilakan Siapa Saja Melapor Kepada Tim Bila Ada Temuan WNA Masuk DPT
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bersama KPU RI dan Bawaslu RI sudah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tim akan berkantor di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Tim bekerja efektif mulai Senin (11/3/2019).

Baca: BPN Sebut Gugatan Perdata Terhadap Prabowo Kental Nuansa Politis

"Siapapun yang merasa menemukan WNA masuk DPT boleh melapor ke tim itu," kata Zudan, kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Dia menjelaskan, tim itu akan bekerja menelusuri data Warga Negara Asing (WNA).

Nantinya, pihaknya akan melakukan pencoretan apabila ditemukan identitas WNA yang tercantum di DPT untuk kepentingan Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

"Kalau yang WNA, nanti kalau ada temuan dari KPU, Bawaslu akan dicocokkan NIK-nya dengan database yang ada di kami. Kan databasenya ada di sini, by name, by address di Dukcapil," kata dia.

Baca: Jokowi dan Kapolri Bakal Hadir dalam Millenial Road Safety Festival di Palembang

Selama bekerja, kata dia, pihak Dukcapil lebih banyak sebagai pemberi data WNA sesuai nama dan alamat tempat tinggal.

"Kami akan selalu ikut mendampingi KPU, Bawaslu, setiap temuan langsung kami cek, nanti hasilnya kami sampaikan kepada KPU untuk dilakukan. Kalau memang masuk DPT dilakukan pencoretan," tambahnya.

Baca: Bambang Brodjonegoro Dorong Diterapkannya Sistem Restoratif Justice

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) tidak ada kaitan dengan Pemilu 2019.

Menurut dia, pemerintah sudah memberikan KTP kepada WNA sejak 2006. Setelah pemberian kartu identitas itu, pemerintah sudah menggelar sebanyak dua kali Pemilu, yaitu 2009 dan 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas