Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Konsultan Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Jasa di Perum Jasa Tirta II

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua konsultan, yakni Arief Setiawan dan Widio Prakoso.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Konsultan Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Jasa di Perum Jasa Tirta II
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua konsultan, yakni Arief Setiawan dan Widio Prakoso.

Dua konsultan itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017.

"Kedua orang saksi akan diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Saputro, Direktur Utama PJT II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PJT II Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di PJT II tahun 2017.

Baca: KPK Panggil 12 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Jasa di Perum Jasa Tirta II

Djoko Saputro selaku Dirut PJT II diduga dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan kewenangan atas jabatannya sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Korupsi ini berawal setelah Djoko diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II diduga memerintahkan merelokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang awalnya Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun dana sebesar Rp9,55 miliar itu untuk dua kegiatan yakni perencanaan strategi korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000 serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipsasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp5.730.000.000.

Perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah diaudit, Djoko diduga memerintahkan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Econonic Center (PT BMEC) dan PT Dua Ribu Satu Pangripta.

Adapun realisasi pembayaran untuk kedua proyek tersebut per 31 Desember 2017 sejumlah Rp5.564.413.800.

Rinciannya, pekerjaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan perusahaan sebesar Rp3.360.258.000 dan perencaan strategis korporat dan proses bisnis Rp2.204.155.800.

Diduga nama-nama para ahli yang terancum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT Dua Ribu Satu Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Lelang pengadaan pekerjaan ini pun diduga direkayasa dan formalitas dengan membuat penganggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni Yaktiningsasi dari dua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

KPK menyangka Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas