Tanggapan BPN soal Prabowo Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham
"Sebenarnya dalam bisnis itu biasa ada jual beli ada utang piutang ada kemudian ada jual saham. Ada kerjasama itu biasa," kata Dasco
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu mengenai pelaporan terhadap Prabowo Subianto oleh Djohan Teguh Sugianto dalam kasus gugatan perdata terkait wanprestasi.
Hanya saja menurut Dasco, dalam bisnis, hal yang biasa adanya utang piutang atau jual beli saham.
Baca: Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel
"Sebenarnya dalam bisnis itu biasa ada jual beli ada utang piutang ada kemudian ada jual saham. Ada kerjasama itu biasa," kata Dasco saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat, (8/3/2019).
Sehingga menurut Dasco, adanya pihak pihak yang merasa dirugikan secara perdata merupakan hal yang biasa. Mengenai apakah benar tudingan tersebut menurut Dasco akan ditangani oleh kuasa hukum perusahaan Prabowo.
"Biasanya perkara perdata itu ada mediasi, tentunya pengacara dari kedua belah pihak bisa mengatur ini dengan jalan jalan hukum acara perdata," katanya.
Baca: Prabowo Mengaku Muak Lihat Kelakuan Elite di Jakarta
Dasco yang juga Waketum Gerindra itu enggan berburuk sangka apakah pelaporan terhadap Prabowo tersebut kental dengan nuansa politis atau tidak. Menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu.
"Saya pikir kita tidak berburuk sangka, apakah ini politis, kita lihat saja jalannya persidangan," pungkasnya.