Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan BPN soal Prabowo Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham

"Sebenarnya dalam bisnis itu biasa ada jual beli ada utang piutang ada kemudian ada jual saham. Ada kerjasama itu biasa," kata Dasco

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tanggapan BPN soal Prabowo Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Calon Presiden Prabowo Subianto mengaku bahwa ia sekarang ini sudah muak dengan kelakuan para elit di Jakarta. Mereka menurut Prabowo sok merasa kaya. Padahal uang yang didapat mereka mencuri dari rakyat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu mengenai pelaporan terhadap Prabowo Subianto oleh Djohan Teguh Sugianto dalam kasus gugatan perdata terkait wanprestasi.

Hanya saja menurut Dasco, dalam bisnis, hal yang biasa adanya utang piutang atau jual beli saham.

Baca: Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel

"Sebenarnya dalam bisnis itu  biasa ada jual beli ada utang piutang ada kemudian ada jual saham. Ada kerjasama itu biasa," kata Dasco saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat, (8/3/2019).

Sehingga menurut Dasco, adanya pihak pihak yang merasa dirugikan secara perdata merupakan hal yang biasa. Mengenai apakah benar tudingan tersebut menurut Dasco akan ditangani oleh kuasa hukum perusahaan Prabowo.

"Biasanya perkara perdata itu ada mediasi, tentunya pengacara dari kedua belah pihak bisa mengatur ini dengan jalan jalan hukum acara perdata," katanya.

Baca: Prabowo Mengaku Muak Lihat Kelakuan Elite di Jakarta

Dasco yang juga Waketum Gerindra itu enggan berburuk sangka apakah pelaporan terhadap Prabowo tersebut kental dengan nuansa politis atau tidak. Menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Saya pikir kita tidak berburuk sangka, apakah ini politis, kita lihat saja jalannya persidangan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas