Kemendagri, KPU dan Bawaslu Bentuk Tim Gabungan Atasi WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, langkah itu diambil atas kesepakatan bersama tersebut.
"Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Zudan dalam keterangan resminya, Sabtu (9/3/2019).
Dia menjelaskan, tim teknis tersebut bertugas untuk menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Semifinal All England di TVRI, 3 Wakil Garuda Berebut Tiket Final
Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat.
"Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan, data tersebut kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret," ujar Zudan.
Zudan juga memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, dia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el atau KTP elektronik WNA dan WNI (Warga Negara Indonesia).
"Perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa Inggris dan berlaku terbatas waktu atau tidak seumur hidup," jelasnya.
Baca: Bantah Bisnisnya Ilegal, Kuasa Hukum Pemilik AMDK Vivari Klaim Miliki Semua Perizinan
Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Viryan mengungkapkan, 103 data WNA yang masuk DPT telah disampaikan selama rapat.
Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah clear dan terkait kepemilikan KTP-el WNA sudah selesai.
"Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP- el WNA sudah selesai," jelasnya.
Kata Viryan, sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT maka Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.
"Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya," katanya.