Belum Periksa Andi Arief, RSKO Tunggu Permintaan dari Polisi dan BNN
Untuk melakukan itu, Dr Azhar mengungkapkan pihaknya perlu mendapatkan permintaan dari pihak pasien atau penegak hukum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur, Dr Azhar Jaya mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada Andi Arief.
Untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat ketergantungan terhadap narkotika yang dikonsumsi, Dr Azhar mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan, yaitu Gass Chromatography Mass Spectrometer (GC/MS) atau pemeriksaan pada rambut dan AMID.
Baca: Andi Arief Bakal Jalani Pemeriksaan di RSKO Lagi Besok
Untuk melakukan itu, Dr Azhar mengungkapkan pihaknya perlu mendapatkan permintaan dari pihak pasien atau penegak hukum.
Lantaran ketika datang ke RSKO Jumat (8/3/2019) lalu Andi tak diberi surat pengantar resmi dari Polisi dan BNN maka statusnya merupakan pasien sukarela yang hanya dapat dilakukan pemeriksaan terbatas.
"Kalau dites lebih tinggi maka kita bisa melihat orang ini pengguna kronik atau pengguna baru. Tapi itu dengan proses lebih tinggi. Kami baru bisa melakukan itu atas permintaan pasien atau permintaan hukum," kata Azhar di RSKO Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
Ketiadaan surat pengantar resmi dan permintaan pihak keluarga politikus Partai Demokrat itu membuat RSKO tak dapat memaksa Andi menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski pada Jumat lalu didampingi penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangani perkaranya, Azhar menyebut penyidik tak memberikan surat pengantar resmi.
"Karena masuk ke sini tidak ada surat secara resmi. Jadi kita menunggu saja, kalau kami diperintahkan, kami akan lakukan. Tapi sepanjang tidak ada permintaan resmi dan hukum, kami tidak bisa lakukan, atau pun dari pasien sendiri," ujarnya.
Selain tak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Azhar mengatakan Andi tak wajib mendatangi RSKO dan bisa menghentikan proses rehabilitasi kapan saja.
Perihal kebenaran berkas hasil pemeriksaan Andi yang banyak beredar di media sosial, Azhar menyebut tak berada dalam kapasitas untuk membenarkan atau menyalahkan hasil tersebut.
Baca: KPU Jawab Tudingan Andi Arief Soal Surat Suara Dibawa Truk Kontainer Beraksara Jepang
Dia hanya mengatakan bahwa RSKO tak wajib menyerahkan hasil pemeriksaan Andi ke polisi atau pun BNN yang tak melanjutkan proses hukum Andi ke tingkat Pengadilan.
"Karena ini pasien sukarela pasien umum dan tidak diserahkan secara hukum, maka kami tidak punya kewajiban untuk menyampaikan kepada penegak hukum. Kecuali seperti yang saya sampaikan kalau dipakai ada dokumen surat resmi," tuturnya.
Penulis : Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : RSKO Tunggu Permintaan Polisi dan BNN untuk Periksa Andi Arief Lebih Lanjut