Jaksa Tuntut Tamin Sukardi 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa Tamin Sukardi pidana penjara selama 7 tahun denda 400 juta subsider 6 bulan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa Tamin Sukardi pidana penjara selama 7 tahun denda 400 juta subsider 6 bulan.
Luki Dwi Nugroho, selaku JPU pada KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (11/3/2019).
"Tuntutan 7 tahun pidana penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Luki, pada saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (11/3/2019).
Pada saat membacakan pertimbangan, JPU pada KPK mengungkapkan hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan, dan nama baik profesi hakim.
Baca: KPK Latih 22 Penyelidik untuk Jadi Penyidik Baru
Selain itu, kata dia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa terbukti merupakan peserta atau pelaku aktif dalam melakukan peran yang cukup dominan dalam pelaksanaan kejahatan," kata dia.
Selama persidangan, JPU pada KPK menilai terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berusaha mengaburkan fakta perbuatan atau kejadian.
Sedangkan, pertimbangan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatan. Selain itu, terdakwa telah berusia lanjut dan menderita penyakit yang perlu perawatan yang berkesinambungan.
Tamin dituntut melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di perkara ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.
Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, terungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada operasi tangkap tangan hingga penggunaan kode yang digunakan untuk mengelabui para penegak hukum.
Ini diawali dari Tamin selaku terdakwa di kasus pengalihan tanah negara miilik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvitia Kecamatan Labuhan Deli Serdang yang mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.
Selanjutnya, panitera pengganti Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo Wibowo.(*)