Kemenlu Sebut Pembebasan Siti Aisyah Langsung di Bawah Arahan Jokowi
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, diperlukan proses cukup panjang dalam proses pembebasan Siti Aisyah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, diperlukan proses cukup panjang dalam proses pembebasan Siti Aisyah.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanantha Nasir mengatakan, Presiden Jokowi langsung mengarahkan sejumlah menteri untuk mengawal kasus tersebut.
"Pembebasan ini adalah suatu proses panjang dari upaya RI untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar pria yang kerap disapa Tata ini, saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
"Sejak Siti Aisyah ditangkap Bapak Presiden (Jokowi) telah meminta dilakukannya kordinasi erat antara Menteri Luar Negeri, Menhukam, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN," lanjut dia.
Tak sampai disitu, kordinasi juga dilakukan kepada kuasa hukum yang ditunjuk Indonesia mendampingi Siti Aisyah, yaitu Gooi Azura, untuk memperkuat tuduhan kepada Siti Aisyah sebagai pelaku pembunuhan tak dapat dibuktikan.
Baca: Bebas, Siti Aisyah: Terima Kasih Presiden Jokowi
Ia mengatakan, sejak awal tim pengacara juga telah menyatakan tak ada bukti yang kuat untuk menjerat Siti Aisyah sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi 17 Februari 2017.
"Sehingga pada hari ini jaksa telah menghentikan tuntunanya dan Siti Aisyah telah dibebaskan," tutur Tata.
Diketahui, Aisyah dan seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong telah disidang sejak Oktober 2017.
Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.
Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari serangkaian persidangan yang dilewati, keduanya menyangkal dakwaan itu. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka saat itu sedang mengikuti acara reality show.