Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Latih 22 Penyelidik untuk Jadi Penyidik Baru

Sebanyak 22 penyelidik bakal dilatih untuk jadi penyidik baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Latih 22 Penyelidik untuk Jadi Penyidik Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 penyelidik bakal dilatih untuk jadi penyidik baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal itu guna memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor penyidikan komisi antirasuah.

"Pimpinan KPK memutuskan memperkuat SDM di penyidikan KPK melalui pelatihan dan penugasan sejumlah penyelidik menjadi penyidik di KPK," katanya kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Kata Febri, pembukaan pelatihan akan dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Penyidik KPK Periksa Pejabat Banggar DPR Soal Proposal Anggaran DAK Kebumen

Ke-22 penyelidik yang sebagiannya berasal dari unsur Polri itu, jelasnya, bakal menjalani pelatihan selama lima pekan mulai 11 Maret-13 April 2019.

Kemudian, Setelah pelatihan selama lima pekan, 22 orang penyelidik ini akan dilantik menjadi penyidik.

"Pendidikan akan dilakukan di Gedung ACLC 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang Bandung 11-13 April 2019," ujar Febri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Peserta yang mengikuti pelatihan adalah yang memenuhi persyaratan: kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di penyelidikan minimal selama 2 tahun," imbuhnya.

Selama pelatihan, ujar Febri, materi yang akan diberikan seputar hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building.

"Narasumber yang akan dihadirkan adalah dari internal dan eksternal yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi," ujarnya.

"Dan kejahatan trans nasional dan kejahatan serius lainnya, seperti pencucian uang, baik dengan pelaku perorangan atau korporasi," sambung Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas