Menlu Retno Benarkan Siti Aisyah Aisyah Dibebaskan Pengadilan Malaysia
Retno Marsudi mengonfirmasi pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar (Menlu) Republik Indonesia Retno Marsudi mengonfirmasi pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Siti Aisyah merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un.
"Jadi pada pagi hari ini kita menerima kabar dari Kuala Lumpur bahwa WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan," ujar Menlu Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menlu Retno menuturkan, dibebaskannya WNI asal Banten itu merupakan hasil upaya Kementerian Luar Negeri dalam memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri.
"Jadi kita sudah bekerja cukup lama. Kita ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur," ujarnya.
Baca: Kemenkumham Konfirmasi Pembebasan Siti Aisyah dari Tuntutan Dugaan Kasus Pembunuhan di Malaysia
Lebih lanjut, Menlu Retno mengungkapkan saat ini Siti Aisyah tengaj berada di KBRI Kuala Lumpur.
Dan segera diatur pemulangannya ke Indonesia.
"Dan pada hari ini sebagaimana saya sampaikan tadi Siti Aisyah dinyatakan dibebaskan, yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita berada di KBRI Kuala Lumpur dan kita sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan ke Jakarta," pungkas Menlu Retno.
Diberitakan sebelumnya, Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, akan dibebaskan.
Aisyah bebas setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadapnya.
"Sisi Aisyah dibebaskan," tegas hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, seperti dilansir AFP, Senin (11/3/2019).
Dalam kasus ini, Aisyah bersama Doan Thi Huong, seorang warga negara Vietnam, telah disidang sejak Oktober 2017.
Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.