Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pakar Hukum: Ratna Tak Bisa Berdalih Kasusnya Bermuatan Politik

Jika dianggap menyalahi aturan ketentuan atau dianggap politik, seharusnya sudah dapat diselesaikan dengan upaya hukum praperadilan pada saat itu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum: Ratna Tak Bisa Berdalih Kasusnya Bermuatan Politik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan Ratna Sarumpaet tidak bisa berdalih kasus yang menjeratnya tentang penyebaran berita hoaks atau bohong itu merupakan kepentingan politik.

“Saya dari konteks sidang pertama pembacaan dakwaan, bahwasanya Ratna Sarumpaet sudah mengakui dalam persidangan kalau dia memang bersalah,” kata Ginting kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, apabila proses penyidikan maupuna penangkapan Ratna memang dianggap menyalahi aturan ketentuan atau dianggap politik, seharusnya sudah dapat diselesaikan dengan upaya hukum praperadilan pada saat itu.

Tetapi, kata dia, Ratna tidak mengajukan upaya hukum praperadilan. Artinya, dari sisi prosedur penetapan tersangka hingga penahanan itu dianggap tidak ada masalah. Sehingga, dalam konteks ini dimana letak posisi politiknya agak sulit untuk bisa dijelaskan.

Baca: Keluar Penjara, Augie Fantinus Peluk Anak dan Istrinya

“Harusnya kalau ini dianggap melanggar HAM dalam prosesnya, tentu dia mengajukan upaya praperadilan nanti disitu baru dibuka, tapi sekarang kan ketutup tuh tidak mungkin bisa lagi,” ujarnya.

Baca: Pemain Semen Padang Terlibat Adu Mulut dengan Suporternya Sendiri Usai Kalah dari Bali United

Sementara, Ginting melihat jaksa penuntut umum (JPU) akan profesional mendakwa Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, kata Ginting, selanjutnya tinggal jaksa penuntut umum yang membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan agar diketahui apakah unsurnya terbukti atau tidak tentang informasi yang membuat kegaduhan.

Berita Rekomendasi

“Nah, keonaran itu harus ada standarisasi dan ahli yang menerangkan. Karena poinnya informasi itu mengakibatkan adanya keonaran, nanti bisa dibuktikan,” jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas