RSKO: Andi Arief Diperiksa Bukan Sebagai Pasien Kasus Hukum
Dirinya membeberkan Andi Arief tidak membawa surat dari penegak hukum saat hendak diperiksa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur menjelaskan status Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Utama RSKO, dr Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa Andi Arief menjalani pemeriksaan sebagai pasien sukarela.
Dirinya membeberkan Andi Arief tidak membawa surat dari penegak hukum saat hendak diperiksa.
"Saudara AA datang sebagai pasien sukarela bukan pasien terkait kasus hukum. Karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum sesuai prosedur yang ada. Jadi kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat terima berita acara," ujar Azhar dalam konferensi pers di RSKO, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
Secara prosedur, Azhar menjelaskan, biasanya pasien yang berkaitan dengan kasus hukum membawa surat terima hukum yakni pengantar dari lembaga penegak hukum. Nantinya setelah itu dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
"Itu kalau terkait kasus hukum. Karena tidak ada surat pengantar secara resmi maka beliau statusnya adalah pasien sukarela yang sama dengan pasien pada umumnya," jelas Azhar.
Baca: Bamsoet Minta Komisi 1 Desak Panglima TNI Terjunkan Kekuatan Penuh Tumpas KKB
Azhar mengungkapkan pihak Andi Arief bisa kapan saja menghentikan perawatan terhadap dirinya. Mengingat dirinya diperiksa sebagai pasien sukarela.
Berbeda dengan pasien hukum yang proses pemeriksaannya diatur oleh penegak hukum.
"Dia bisa menghentikan perawatan kapan saja. Kalau pasien hukum, dia tidak bisa, karena dalam tanda kutip kita harus berkoordinasi dengan penegak hukum," tutur Azhar.
Azhar mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, Andi Arief datang pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 14.50 WIB. Dirinya didampingi pengacara dan seorang penyidik dari Bareskrim.