Siti Aisyah Bebas, Jokowi: Ini Prosesnya Panjang
Sebelumnya Siti Aisyah didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan upaya pemerintah dalam membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati di negara Malaysia, memerlukan waktu yang panjang.
"Ya ini kan proses panjang," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, dirinya bersama Kedutaan RI di Malaysia, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumhan, melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait, agar Siti dibebaskan karena tidak terlibat dalam pembunuhan kaka tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.
"Ini tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri. Ini proses panjang karena memang kita lihat dari jauh Siti bukan masuk jaringan itu tapi dimanfaatkan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, diperlukan proses cukup panjang dalam proses pembebasan Siti Aisyah.
Baca: Pembunuhan Kim Jong Nam, Awal Penangkapan Siti Aisyah Sampai Dinyatakan Bebas
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanantha Nasir mengatakan, Presiden Jokowi langsung mengarahkan sejumlah menteri untuk mengawal kasus tersebut.
"Pembebasan ini adalah suatu proses panjang dari upaya RI untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar pria yang kerap disapa Tata ini.
"Sejak Siti Aisyah ditangkap Bapak Presiden (Jokowi) telah meminta dilakukannya kordinasi erat antara Menteri Luar Negeri, Menhukam, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN," lanjut dia.
Tak sampai di situ, kordinasi juga dilakukan kepada kuasa hukum yang ditunjuk Indonesia mendampingi Siti Aisyah, yaitu Gooi Azura, untuk memperkuat tuduhan kepada Siti Aisyah sebagai pelaku pembunuhan tak dapat dibuktikan.
Ia mengatakan, sejak awal tim pengacara juga telah menyatakan tak ada bukti yang kuat untuk menjerat Siti Aisyah sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi 17 Februari 2017.
"Sehingga pada hari ini jaksa telah menghentikan tuntunanya dan Siti Aisyah telah dibebaskan," tutur Tata.
Diketahui, Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong telah disidang sejak Oktober 2017.
Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam.
Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari serangkaian persidangan yang dilewati, keduanya menyangkal dakwaan itu. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka saat itu sedang mengikuti acara reality show.(*)