BKP Kementan Tugaskan CPNS Kawal Program PKU dan PIPL
Setiap tahun Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian mengidentifikasi lokasi-lokasi yang masih terdapat kerentanan pangan di Indonesia deng
Editor: Content Writer
Setiap tahun Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian mengidentifikasi lokasi-lokasi yang masih terdapat kerentanan pangan di Indonesia dengan basis Kabupaten.
Setelah berhasil meningkatkan status ketahanan pangan wilayah di 177 kabupaten melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari dan Kawasan Mandiri Pangan, mulai tahun 2019 BKP melakukan intervensi melalui Pengembangan Koorporasi Usahatani (PKU) dan Pengembangan Industri Pangan Lokal (PIPL).
Tujuan kegiatan PKU adalah meningkatkan nilai tambah produk komoditas kelompoktani dan kesejahteraan petani.
Sedangkan PIPL bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan ketersediaan pangan lokal melalui peningkatan produksi tepung untuk bahan baku industri pangan.
"Program ini sangat strategis untuk menurunkan daerah-daerah yang statusnya rentan rawan pangan menjadi tahan pangan," ujar Kepala BKP Agung Hendriadi, dikantornya, Senin (11/3/2019).
Menurut Agung, kegiatan PKU dan PIPL selain dilakukan di daerah oleh Dinas Ketahanan Pangan, pihaknya juga menugaskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018-2019 untuk melakukan pengawalan langsung di lokasi.
"Kami akan menugaskan CPNS dengan menempatkan mereka di lokasi pengembangan PKU dan PIPL," ujar Agung.
"Tahap pertama para CPNS ini akan bertugas selama 3 bulan dan nantinya setelah dievaluasi, akan ditambah pada tahap kedua juga 3 bulan," tambah Agung.
Secara umum, kata Agung, penempatan CPNS bertujuan untuk membekali CPNS lingkup BKP agar memahami sistem pembangunan pertanian, dan secara khusus untuk mengetahui bagaimana proses pengentasan daerah rentan rawan pangan dilakukan.
"Jadi, begitu nanti para CPNS ini selesai bertugas di lapangan, mereka tidak hanya menjadi PNS berkualitas, juga memahami problema dan solusi dalam membangun ketahanan pangan nasional," urai Agung.
Menurut Agung, para PNS ini nantinya akan difasilitasi biaya operasional untuk kehidupannya berkisar Rp. 3.5 juta - Rp. 4.5 juta setiap bulannya dan biaya tempat tinggal.
Dari jumlah 26 CPNS yang ada di BKP, mereka akan ditempatkan di 13 lokasi kegiatan PKU yakni di daerah rawan pangan, dan 10 titik kegiatan PIPL. (*)