Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pesan Jokowi Saat Bertemu Aisyah dan Keluarganya di Istana

Jokowi mengaku bersyukur Siti dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat di pengadilan Malaysia

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Pesan Jokowi Saat Bertemu Aisyah dan Keluarganya di Istana
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Siti Aisyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Siti Aisyah setelah dibebaskan dari dakwaan hukum kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia.

Pertemuan yang dilaksanakan di Istana Merdeka, Selasa (12/3/2019), Jokowi di dampingi Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Sementara Siti ditemani oleh kedua orang tuanya dan satu orang kakak perempuan. 

Jokowi mengajak Siti dan keluarga untuk berdiskusi di meja panjang Istana Merdeka dan mengimbaunya agar berkumpul terlebih dahulu dengan keluarganya. 

"Tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku bersyukur Siti dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat di pengadilan Malaysia dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Indonesia. 

"Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, yang lama, yang terus-menerus antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," ujar Jokowi.

Berita Rekomendasi

 "Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya dan saya ucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya," sambung Jokowi. 

Baca: Agum Gumelar Ungkap Pemecatan Prabowo, BPN Bilang Itu Kisah Usang

Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan hukum kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin (11/3/2019) 

 Aisyah dan seorang warga negara Vietnam  Doan Thi Huong telah disidang sejak Oktober 2017.

Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam.

Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari serangkaian persidangan yang dilewati, keduanya  menyangkal dakwaan itu. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka saat itu sedang mengikuti acara reality show.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas