Komisi XI Terima Konsultasi Menkeu Tentang Perubahan PPnBM
Pemerintah berencana akan melakukan perubahan dalam aturan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bemotor.
Editor: Content Writer
Pemerintah berencana akan melakukan perubahan dalam aturan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bemotor.
Salah satu yang akan diubah dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan. Sebelumnya khusus mobil jenisnya dibedakan antara sedan dan non-sedan.
Selain itu, nantinya semakin tinggi kapasitas mesin (cc) dalam kendaraan, maka pajaknya akan semakin tinggi.
Lalu jika semakin rendah emisinya, maka akan semakin rendah juga pajaknya. Atas sejumlah rencana perubahan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI guna membahas dan mengkaji rencana itu.
Anggota Komisi XI DPR RI Tutik Kusuma Wardani mengungkapkan bahwa pihaknya mempunyai pandangan yang sama dengan pemerintah, yakni mengurangi karbondioksida (CO2) untuk kendaraan bermotor.
Sehingga ini penting untuk mendorong masyarakat lebih menggunakan mobil ramah lingkungan.
“Kami punya pandangan sama dengan pemerintah, diantaranya mengurangi CO2 untuk kendaraan bermotor, dan memberikan dukungan regulasi dan insentif fiskal kepada industri otomotif, khususnya kendaraan ramah lingkungan,” ungkap Tutik saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (11/03/2019).
Hal itu pun juga dibarengi dengan keinginan pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan perlindungan kepada konsumen dan produsen kecil.
Tutik pun juga mengapresiasi sinergi yang baik antara Kemenkeu dan Kemenperin selaku pemangku kebijakan dalam usulan perubahan skema ini.
“Saya sangat menghargai atas bersinerginya Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian selaku pemangku kebijakan di dalam usulan skema penjualan PPnBM di sini,” sambung politisi Partai Demokrat ini.
Namun, secara lebih rinci konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah ini akan terus dilakukan pendalaman, sehingga dicapai sebuah kebijakan yang komprehensif.
Tercatat, rencana ini bermula pada 11 September 2017 lalu, saat Menteri Perindustrian menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon.(*)