Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Yakin Eksepsi Kliennya Diterima Majelis Hakim
Terkait penolakan JPU, Desmihardi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada eksepsi yang mereka ajukan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Meski demikian, kuasa hukum Ratna Sarumpaet yakni Desmihardi yakin eksepsi kliennya akan diterima oleh majelis hakim.
"Kami yakin (diterima), ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," ujar Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Terkait penolakan JPU, Desmihardi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada eksepsi yang mereka ajukan.
Baca: Keluhkan Ruang Tahanan, Ratna Sarumpaet: Iya Gimana, Umur 70 Tahun Tidur di Bawah, di Lantai
Menurut dia, memang ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan JPU.
Dimana menurut dirinya surat dakwaan kepada Ratna tak bisa disusun dari pasal 143 ayat 2 huruf B.
Eksepsi itu sendiri, kata dia, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dan diputuskan pada sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 19 Maret 2019.
"Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B. Sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," jelasnya.
"Untuk selanjutnya ini (tanggapan eksepsi) akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, maka bantahan kami diterima atau tidak," tukas Desmihardi.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3/2019).
JPU bernama Daru, mengatakan alasan penolakan terhadap eksepsi Ratna adalah tidak cermat dan tidak memahami atas dakwaan yang diajukan oleh pihaknya.
"Setelah kami cermati nota keberatan kami penuntut umum mempertanyakan apakah kuasa hukum tak cermat atau tidak memahami dakwaan yang kami ajukan," ujar Daru, ketika sidang berlangsung, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Daru menjelaskan pihaknya enggan menanggapi lebih jauh perihal eksepsi tersebut dan memilih untuk membuktikan di persidangan selanjutnya.
Karena, ia menilai dakwaan yang diajukan oleh pihaknya telah sesuai dengan Pasal 156 Juncto Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, poin materi eksepsi yang diajukan Ratna disebutnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh hal itu, karena justru itulah yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," imbuh Daru.