Menlu Retno Marsudi: Pembebasan Siti Aisyah Adalah Kerja Bareng
Pemerintah Indonesia telah sejak awal mengawal dan mendampingi Siti Aisyah berproses hukum di Malaysia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Apa yang dialami suadara Siti Aisyah Senin pagi merupakan hasil dari proses panjang," demikian kutipan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai penyerahan resmi pemerintah ke pihak keluarga, pada Senin malam kemarin (11/3/2019).
Saat penyerahan Mantan Dubes RI untuk Belanda ini didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta sejumlah perwakilan lembaga Polri maupun Kejaksaan.
Retno mengatakan, Pemerintah Indonesia telah sejak awal mengawal dan mendampingi Siti Aisyah berproses hukum di Malaysia.
Ia mengatakan secara rutin berkonsultasi, dengan pengacara maupun unsur pemerintah Indonesia lain.
"Misal saya terbang atau transit di Kuala Lumpur, kita melakukan pembicaraan dengan pihak pengacara untuk saling mengupdate sampai mana proses hukum yang sedang dijalani Siti. Demikin juga kita undang pihak pengacara datang ke Indonesia untuk bertemu pemangku kepwmentingan yang lain," ujar Retno.
Baca: Siti Aisyah Cium Tangan Jokowi Saat Bertemu di Istana
Bagi Retno, pengacara turut memiliki andil besar pada pembebasan perempuan asal Serang, Banten itu.
"Saya ingin sampaikan terima kasih kepada pengacara Siti Aisyah yang selama ini sudah mendampingi Siti selama berada di Malaysia," tutur dia.
Ia mengatakan, hasil kerja bareng sejumlah kementerian dan lembaga ini telah menghasilkan harapan yang lebih dari cukup.
Semula Retno mengatakan, Indonesia berharap Siti Aisyah mendapatkan Fair Trial selama 2 tahun 23 hari ditahan di Malaysia.
"Kita patut syukuri bahwa semua proses hukum yang dilalui berujung kepada pembebasan yang bersangkutan dan sekali lagi saya atas nama pemerintah sudah menyerahkan secara langsung kepada pihak keluarga, terimakasih kepada semua pihak yang membantu proses hukum lebih dari 2 tahun ini," tegas dia.
Diketahui, Aisyah dan seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong, terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.
Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017 silam
Dari serangkaian persidangan yang dilewati sejak Oktober 2017, keduanya menyangkal dakwaan itu. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka saat itu sedang mengikuti acara reality show.(*)