Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Ketiga, Atiqah Hasiholan Kembali Dampingi Sang Bunda

Untuk ketiga kalinya pula, Ratna didampingi oleh sang putri yakni Atiqah Hasiholan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Ketiga, Atiqah Hasiholan Kembali Dampingi Sang Bunda
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet kembali akan menjalani sidang untuk ketiga kalinya terkait kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3).

Dalam sidang kali ini, agenda sidang adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba sekira pukul 08.23 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan. 

Untuk ketiga kalinya pula, Ratna didampingi oleh sang putri yakni Atiqah Hasiholan

Ia tiba mengenakan atasan busana berwarna hijau, yang dipadukan dengan hijab warna merah marun gradasi emas. 

Baca: Ratna Sarumpaet Siapkan Moril Jalani Sidang Ketiga Kasus Penyebaran Hoaks

Sementara Atiqah nampak mengenakan kaus putih yang dipadu dengan luaran seperti blazer warna hitam dengan motif floral.

Berita Rekomendasi

Bila sebelum-sebelumnya Atiqah datang dengan rambut Atiqah digerai. Kali ini rambutnya diikat rapi, membuat antingnya nampak terlihat jelas. 

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Baca: Siti Aisyah Bebas, Politisi NasDem sebut Bukti Pemerintah Beri Bantuan Hukum

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.

Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas