Ratna Sarumpaet Nyatakan Siap Jalani Sidang Ketiga di PN Jaksel
Saat berjalan menuju ruang tahanan sementara, Ratna menyatakan dirinya telah mempersiapkan morilnya dalam sidang kali ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku siap menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3).
Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan bersama sang putri Atiqah Hasiholan sekira pukul 08.23 WIB.
Saat berjalan menuju ruang tahanan sementara, Ratna Sarumpaet menyatakan dirinya telah mempersiapkan morilnya dalam sidang kali ini.
"Ya (persiapan) moril aja kan," ujar Ratna singkat, sembari berjalan, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Baca: Resmikan Kedai Filosofi Kopi, Hendi Optimis Kota Lama Makin Bergeliat.
Ia mengatakan dalam sidang kali ini tak hanya Atiqah yang akan hadir, namun semua anak-anaknya. Selain itu, Ratna mengaku dirinya sehat.
"Nanti anak-anak semua dateng. (Kabar) Baik," jelasnya.
Ada penampilan berbeda dalam balutan busana Ratna Sarumpaet kali ini. Ia tidak terlihat memakai rompi tahanan Kejaksaan dengan warna perpaduan merah dan hitam.
Pantauan Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet mengenakan busana atasan berwarna hijau. Kali ini ia mengenakan hijab berwarna merah marun gradasi emas.
Dalam kesempatan ini, untuk ketiga kalinya Ratna didampingi oleh sang putri yakni Atiqah Hasiholan. Ia berjalan memasuki ruang tahanan sementara digandeng Atiqah.
Atiqah sendiri nampak mengenakan kaus putih yang dipadu dengan luaran seperti blazer warna hitam dengan motif floral.
Bila sebelum-sebelumnya Atiqah datang dengan rambut Atiqah digerai. Kali ini rambutnya diikat rapi, membuat antingnya nampak terlihat jelas.
Baca: Etika Politik Jadi Pembahasan Seru Dalam Diskusi Empat Pilar MPR
Dalam sidang kali ini, agenda sidang adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. Sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.