Tuntutan Jaksa Terhadap Lucas Dianggap Emosional dan Tidak Berdasar
Olehnya Mudzakir menilai, tuntutan JPU sangat tidak berdasar dan cenderung emosional.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mengatakan, tuntutan 12 Tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa advokat Lucas tanpa pertimbangan pembuktian yang jelas.
Olehnya Mudzakir menilai, tuntutan JPU sangat tidak berdasar dan cenderung emosional.
"Menurut saya, tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif. Menurut pendapat saya, objektif karena, kalau tidak terbukti yah sudah," kata Mudzakir saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2019)
Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu.
Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian.
Baca: Lucas Sebut Upaya Hukum Terhadap Dirinya bak Cerita Fiksi
Di mana kata dia, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja, yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Padahal kata Mudzakir, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi-saksi lain. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime kaisar555176@gmail.com yang ternyata bukan milik Lucas.
Sesuai keterangan banyak saksi fakta saat persidangan, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.
"Itu keterangan yang berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi dia (Dina) di sini ngomong Jimmy, di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia, artinya dia adalah benar-benar Jimmy," ujarnya.
Mudzakir melanjutkan, bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro yang didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy sendiri.
Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan yang tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas yang dituntut maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut 5 Tahun.
"Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakan secara emosional, karena tidak suka sama Lucas jadi hukumannya tinggi," ujar Mudzakir.
Menurut Mudzakir, jika tuntutan meragukan JPU nantinya diikuti oleh hakim, maka pengujian dalam proses pengadilan akan tidak bermakna sama sekali.
"Ini nanti kalau diikuti hakim di pengadilan negeri, lebih baik tidak usah saja pengadilan sekalian. Karena pengujian di pengadilan tak ada maknanya sama sekali," katanya.
"Kalau itu misalnya tuntutanya begitu. Kan tuntutan dibikin begitu, nanti hukumnya mengatakan bahwa 2/3 tetap banding, logikanya tidak jalan. Hukumnya tidak jalan. Artinya selama ini pemerintah Jokowi tak memperbaiki kinerja itu. Efeknya luar bisa, kalau cara seperti itu. Fredrich (Eks Pengacara Setya Novanto) pernah diperlakukan seperti itu," lanjut Mudzakir.
Keputusan jaksa juga sangat membingungkan. Pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Syukri Yakub, mengungkapkan, integritas dan peran hakim sangat dituntut dalam kasus ini. Pasalnya, tuntutan jaksa kepada Lucas dinilai sangat berlebihan.
"Tuntutan 12 yang diberikan kepada Lucas sangat tinggi. Apalagi pijakan jaksa berupa alat bukti semisal rekaman juga tidak kuat," ungkapnya.
Sikap jaksa itu memang pantas dipertanyakan. Nalar dan logika benar-benar tak berjalan efektif dan patut dipertanyakan.
Kata Syukri, seorang pembunuh saja ada yang divonis delapan tahun. Sementara Lucas yang dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara sangat tak rasional ditambah lagi fakta yang dibeberkan jaksa di persidangan juga sulit dibuktikan.
"Ingat tujuan hukum kita untuk mencari kebenaran materil bukan kebenaran formil. Pembunuh saja ada yang hanya divonis delapan tahun, itupun kalau terbukti. Sementara kasus yang menimpa Lucas sejauh ini belum bisa disimpulkan apakah Lucas terlibat atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/3/2019) lalu, Jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan terhadap Lucas. Lucas dituntut hukuman 12 Tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Lucas dianggap Jaksa terbukti menghalangi penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Eddy telah menjadi terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.