Banding Dikabulkan, Vonis Hukuman Penjara Ahmad Dhani Dikurangi Jadi 1 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
PT DKI Jakarta mengurangi vonis hukuman menjadi pidana penjara satu tahun.
Keputusan itu dikeluarkan melalui surat putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019).
"Mengubah mengenai lama pidananya. Dikurangi enam bulan karena vonis sebelumnya satu tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2019).
Baca: Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Terus Bergulir, Ahli Bahasa Jadi Saksi dalam Persidangan
Ia mengatakan, Dhani tetap terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Sebelumnya, Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan pada 31 Januari lalu.
Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
Tim kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim memiliki banyak kelemahan, salah satunya tidak sesuai fakta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Dikabulkan, Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun Penjara" (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.