Deklarasikan Sekolah Ramah Anak, Hendi Minta jangan lagi Ada Bullying
Berada di lingkungan SMPN 26 yang sejuk dan asri, Wali kota Semarang Hendrar, Prihadi mendeklarasikan SMP tersebut sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA), S
Editor: Content Writer
Berada di lingkungan SMPN 26 yang sejuk dan asri, Wali kota Semarang Hendrar, Prihadi mendeklarasikan SMP tersebut sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA), Senin (11/3). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyampaikan sejumlah indikasi Sekolah Ramah Anak yang tentu juga akan menjadi sekolah favorit bagi anak-anak.
“Saat ini, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar bagi anak-anak tetapi juga menjadi rumah kedua bagi mereka,” ungkapnya.
Karena itu, diperlukan sekolah yang tak hanya ramah secara fisik tetapi juga ramah bagi mental dan hati para siswa. Masa-masa SMP ini, menurut Hendi, adalah masa mencari-cari hal yang baik dan pijakan sukses, jadi harus didukung oleh lingkungan sekitar baik keluarga, teman, sekolah dan masyarakat.
“Jangan sampai ada lingkungan sekolah menjatuhkan, mengejek , bullying dan lainnya karena pengalaman negatif ini akan membekas di memori serta akan menjadi tekanan hidup,” papar Hendi.
Akibatnya, lanjut Hendi, jika terus membekas akan menjadikan anak tersebut minder, pemalu, takut dengan teman dan tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya. Karenanya, lingkungan sekolah harus didorong untuk saling support, perhatian dan menghargai satu sama lain untuk kemajuan bersama. Hendi juga menekankan pentingnya semangat dalam mewujudkan cita-cita dan mimpi.
Tak hanya kepada lingkungan sekolah, komite dan orang tua siswa yang hadir, Hendi juga mengajak untuk bekerja sama dan percaya dengan pihak sekolah. Hendi mengingatkan agar jangan sampai berlebihan dalam menyayangi anak sehingga terjadi kejadian kurang menyenangkan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah seperti di berita-berita yang beredar. Hendi yakin SMPN 26 sebagai Sekolah Ramah Anak mampu menerapkan program-program penegakan disiplin dengan cara non kekerasan serta komitmen larangan tindak kekerasan dan bullying.
Sebagai sekolah pertama yang mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak, SMPN 26 dinilai telah memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di mana dalam undang-undang tersebut, sekolah harus menjadi tempat yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak baik perempuan maupun laki-laki termasuk bagi mereka yang membutuhkan pendidikan layanan khusus.
Dengan berbagai sarana prasarana yang dimiliki, SMPN 26 juga dinilai telah berhasil mencetak prestasi membanggakan seperti juara renang dan sepatu roda internasional dan bulu tangkis nasional. Ke depan Wali kota meminta agar komunikasi terus dijalin baik antara pihak sekolah, komite, orang tua murid serta pemerintah guna perbaikan dan peningkatan SMPN 26. Menindaklanjuti laporan pagar ambruk, Walikota Hendi merencanakan perbaikan mulai minggu depan.
Sementara, menurut Kepala Sekolah SMPN 26, Anny Winarsih, pihaknya menyatakan kesiapan menjadi SRA satu minggu setelah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan. Kesiapan tersebut dikarenakan sejumlah standarisasi dan nilai-nilai telah diterapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan SMPN 26 sejak lama.
Didukung sarara prasarana, fasilitas, peralatan, serta kapasitas ruang yang memadai, SMPN 26 semakin mantap menjadi sekolah yang mendukung praktik non diskriminasi, tanpa kekerasan serta menempatkan kepentingan terbaik siswa sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan sekolah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.