Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Kalimantan Tengah Tidak Lakukan RDP Setelah Diiming-Imingi Uang Rp 240 Juta

Upaya pemberian uang suap sebesar Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah dilakukan agar DPRD tidak melakukan pengawasan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPRD Kalimantan Tengah Tidak Lakukan RDP Setelah Diiming-Imingi Uang Rp 240 Juta
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
4 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemberian uang suap sebesar Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah dilakukan agar DPRD tidak melakukan pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain itu, suap diberikan untuk meluruskan pemberitaan di media massa terkait pemberitaan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pada saat membacakan surat dakwaan terhadap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Bawaslu: Biasanya Pelaku Delegitimasi Penyelenggara Pemilu Tidak Terlalu Jelas Indentitasnya

Mengacu pada surat dakwaan, permintaan uang dari terdakwa I Borak Milton, selaku Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah disampaikan Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy kepada Edy Saputra Suradja dan Feredy.

"Dengan maksud agar Komisi B tidak melakukan pengawasan melalui RDP dan meluruskan berita di media massa terkait pemberitaan PT BAP melakukan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tidak memiliki HGU dan temuan tidak memilik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum pernah ada plasma," kata Ikhsan Fernandi Z, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca: Perbaikan Jalan Raya Puspitek Ditargetkan Rampung Malam Ini

Seharusnya, Komisi B DPRD Kalteng mempunyai tugas antara lain melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanan pembangunan, pemerintahan, dan pemasyarakatan sesuai bidang Komisi B, yaitu Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam diantaranya meliputi sektor Perkebunan, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Sumber Daya Alam.

Berita Rekomendasi

Semula, dalam rapat paripurna DPRD Kalteng pada September 2018, anggota DPRD dari Dapil Kabupaten Kota Waringin Timur dan Kabupaten Seruyan memberikan laporan mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Seruyan, salah satu diantaranya PT BAP.

Pada 27 September 2018, Teguh Dudy Syamsuri Zaldi menyampaikan PT BAP tidak melakukan pencemaran limbah dan terkait HGU sedang dilakukan pengajuan izin.

Ini disampaikan di Gedung Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.

Pada akhirnya, dicapai kesepakatan antara PT BAP dengan pihak Komisi B DPRD Kalteng, dimana Komisi B akan melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan PT BAP di Kabupaten Seruyan.

Baca: Khasiat Garam Bagi Kesehatan Bisa Atasi Jerawat Sampai Hilangkan Bakteri Mulut

"Selesai pertemuan, terdakwa II, Punding Ladewiq, selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng dan anggota Komisi B DPRD Kalteng yang hadir menerima masing-masing uang Rp 1 Juta dari Teguh Duddy dan Tirra Anastasia (staf administrasi PT Smart,-red)" kata dia.

Upaya permintaan meluruskan berita tentant PT BAP di media massa serta tidak dilakukan RDP dilakukan di ruang Komisi B Kantor DPRD Kalteng, ada 17 Oktober 2018.
Permintaan itu disampaikan Teguh Dudy.

"Terdakwa I menyampaikan akan meluruskan pemberitaan di media massa dan mengupayakan tidak dilakukan RDP. Sat itu, terdakwa II menyampaikan untuk memenuhi keinginan Teguh Dudy tersebut ada harga yang harus dipenuhi sebesar Rp 300 juta," kata JPU pada KPK.

Pada akhirnya, disepakati jatah untuk masing-masing anggota Komisi B sebesar Rp 20 juta dengan jumlah keseluruhan sebanyak 12 orang sehingga tota mencapai Rp 240 juta.

Teguh menyampaikan akan berkoordinasi dan meminta persetujuan Willy Agung.

Permintaan itu akhirnya disampaikan kepada Edy Saputra yang meminta kepada Jo Daud Dharsono, selaku Komisaris Utama PT BAP mengenai permintaan uang Rp 240 juta dari Komisi B.

Komisi B diminta memberikan jaminan tertulis dengan diberikan uang, maka pihak Komisi B tidak memanggil PT BAP untuk menghadiri RDP, tidak mempermasalahkan PT BAP belum memiliki HGU, tidak adanya IPPH dan belum pernah ada plasma serta meminta pihak Komisi B melakukan klarifikasi ke media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Danau Sumbuluh.

"Menindaklanjuti permintaan uang dari terdakwa, Edy Saputra memerintahkan Feredy membuat internal memo untuk persetujuan pengeluaran uang Rp 240 juta. Karena tidak ada persetujuan pengeluaran dari Jo Daud, Edy Saputra menyediaka dana Rp 240 yang kemudian dititipkan ke staf bagian treasury untuk diserahkan kepada Windy Kurniawan, sekretaris Edy," kata dia.

Akhirnya, pada 24 Oktober 2018, diserahkan uang oleh Tirra Anastasia Kemur kepada Eddy Rosada dan Arisavanah, anggota Komisi B Kalteng di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwakan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.

Pemberian uang itu diberikan oleh Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Upaya pemberian uang itu dilakukan agar Komisi B DPRD Kalteng selama melakukan fungsi pengawasan tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Perbuatan itu diancam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas