Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara

"Dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Dituntut membayar uang pengganti Rp 6 Miliar," ujar JPU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT A?suransi Jasindo dalam pengadaan asuransi Oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2018). Sidang mantan Dirut Jasindo itu beragendakan mendengar keterangan saksi dari JPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero, Budi Tjahjono, pidana penjara selama 9 tahun.

Budi dinilai bersalah merugikan negara sebesar Rp 16 Miliar karena perbuatannya merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Jasindo.

Baca: Saksi Mengaku Dijanjikan Rp 1 Miliar agar Tutupi Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo

"Dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Dituntut membayar uang pengganti Rp 6 Miliar," ujar Haerudin, JPU pada KPK saat membacakan tuntutan Budi Tjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (13/3/2019).

JPU pada KPK menilai terdapat hal-hal yang memberatkan dari perbuatan Budi Tjahjono. Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, kata JPU pada KPK, Budi terbukti merupakan peserta atau pelaku aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan. Lalu, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dahulu.

"Tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang masih harus dinafkahi.

"Terdakwa dengan sukarela telah berusaha mengurangi jumlah kerugian negara dengan cara menyetorkan uang Rp1 miliar ke rekening KPK," tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar, sehingga totalnya Rp16,04 miliar.

Nilai kerugian keuangan negara ini didapatkan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 November 2017.

Diungkap jaksa, perbuatan Budi disebut dilakukan bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.

Mereka diduga mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesuai dengan surat dakwaan, Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.

Pembayaran tersebut seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.

Baca: Uang Korupsi Fee Agen Jasindo Dibelikan Mobil Mewah

Dalam perkara ini, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar dan USD662.891. Lanjut jaksa, perbuatan Budi juga turut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp1,33 miliar, Wibowo Suseno Wirjawan sejumlah USD100 ribu, dan Sholihah sebesar USD198.381.

Atas kasus ini Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas