KPK Buka Peluang Jerat Anak Usaha Sinar Mas Group Terkait Suap DPRD Kalimantan Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat anak usaha Sinar Mas Group terkait dengan kasus suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat anak usaha Sinar Mas Group terkait dengan kasus suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Diketahui, Rabu (13/3/2019) tiga petinggi anak usaha Sinar Mas Group sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketiganya yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama, Teguh Dudy Zaldy.
Baca: Peneliti: Polri Harus Sangat Waspadai Ancaman Teror Jelang Pemungutan Suara Pilpres 2019
PT Binasawit Abadi Pratama sendiri merupakan anak usaha dari Sinar Mas.
"Kalau pengembangan mungkin saja dilakukan ini sama untuk semua perkara pengembangan itu bisa dilakukan kepada perorangan bisa juga terhadap korporasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Kendati begitu, KPK membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan dalam kasus suap DPRD Kalteng ini.
Baca: Empat Wisatawan Tubing di Kaligono Magelang, Tewas Tergulung Banjir Bandang
Febri mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu fakta-fakta persidangan ketiga terdakwa tersebut.
"Bukti yang cukup salah satu indikasinya bisa kami lihat dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, kemarin persidangan sudah selesai sampai pada putusan tingkat pertama," kata dia.
Baca: Buka Konser dengan Tembang ‘Crazy’, Engelbert Humperdink Ajak Penonton Nostalgia
Selain itu, pihaknya akan melihat fakta persidangan empat terdakwa penerima suap. Diketahui empat anggota DPRD Kalteng yakni, Ketua Komisi B, Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq dan dua anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosadah, didakwa menerima suap Rp240 juta dari pihak PT Binasawit Abadi Pratama.
"Nanti juga kami akan lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk pihak-pihak yang didufa sebagai penerima suap atau anggota DPRD Kalteng tersebut, kami akan pelajari terlebih dahulu, kalau memang ada indikasi bukti awal ketetlibatan pihak lain, pasti akan kami dalami," kata Febri.