Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Penerima Suap Dana Hibah Kemenpora

Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Penerima Suap Dana Hibah Kemenpora
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.




Mereka yang diperpanjang penahanannya ialah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 maret 2019 sampai 17 april 2019 untuk tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

Baca: Orkestra Beri Pembekalan Baca Tulis Sehat untuk Lawan Banjir Informasi Sesat Di Medsos

Baca: Kasus Narkoba Semakin Marak, Menteri Kesehatan Pertimbangkan Lagi Menambah Pusat Rehabilitasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.

Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

BERITA TERKAIT

Saat OTT pada Selasa (18/12/2018) malam hingga Rabu (19/12/2018) pagi, KPK menyita uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo Rp100 juta atas nama Jhonny yang ada dalam penguasaan Mulyana, mobil Chevrolet Captiva biro milik Eko, dan uang tunai dalam bungkusan plastik putih sebesar Rp7 miliar di Kantor KONI Pusat.

KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga sudah menerima satu mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas