Kenal Tamin Sukardi, Jaksa KPK Cecar Pegawai MA Soal 'Bom' Hakim PN Medan
JPU pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda berdasarkan rekaman percakapan telepon antara Suhenda dengan Tamin Sukardi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA) Suhenda sebagai saksi dalam sidang kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Dalam persidangan, Kamis (14/3/2019) ini, terungkap Suhenda menyarankan Tamin Sukardi, selaku pemberi suap Merry Purba untuk "mengebom" yang artinya memberikan uang kepada hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani kasus Tamin Sukardi.
Baca: WNI yang Belum Laporkan Asetnya, Bisa Dilakukan Pemeriksaan
JPU pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda berdasarkan rekaman percakapan telepon antara Suhenda dengan Tamin Sukardi.
Suhenda mengungkapkan sudah sejak tahun 2003 mengenal Tamin.
Selama kurun waktu tersebut sampai saat ini, Tamin sempat beberapa kali mengunjungi kantor MA di Jakarta Pusat.
Baca: Putus dari Agnez Mo, Wijaya Saputra Dekati Gisella Anastasia: Doakan Saja!
"Di BAP saudara mengatakan 'saya menyarankan Pak Tamin untuk mendekati hakimnya dan supaya dibom yang 'gede' saja', maksudnya apa?" tanya Luki Dwi, JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Namun, Suhenda tidak memberikan jawaban yang memuaskan JPU pada KPK.
Dia mengungkapkan hanya sekadar menyarankan Tamin mencari pengacara yang dapat membantu mendampingi selama proses hukum.
"Interpretasi saya untuk mencari penasihat hukum yang tangguh," jawab Suhenda.
JPU pada KPK tampak tidak puas terhadap jawaban itu.
Baca: Hasil Sidang Komdis PSSI - Persib, Persebaya, hingga Arema Didenda Karena Ulah Suporter
JPU pada KPK menilai jawaban Suhenda tidak nyambung dengan apa yang dipertanyakan.
"Tapi kan tidak 'nyambung' antara mengebom dan pengacara?" tanya Jaksa Luki.
Suhenda menjawab Tamin sering menghubungi dirinya.
"Lebih banyak menggangu telepon saya," jawab Suhenda.
Lalu, JPU pada KPK kembali membacakan BAP Suhenda.
JPU pada KPK pun lanjut bertanya.
"Tamin tanya apa bisa mengurus lewat panitera, lalu saya mengatakan bisa lewat siapa saja asal bisa masuk ke hakim secara pasti, ini maksudnya apa?" tanya Jaksa Luki.
"Tidak tahu, terserah beliau, mau apa," jawab Suhenda berkelit.
Baca: BPN Merasa Dirugikan dengan Putusan MK Soal Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye
JPU pada KPK kembali menanyakan mengenai "bom" yang disarankan Suhenda kepada Tamin.
"Apa ada kaitan dengan uang agar dikasih ke hakim jadi dibom yang gede yang penting hakim dipastikan menerima uang itu?" tanya jaksa lagi.
Suhenda menegaskan "Bukan, menenangkan beliau saja," jawab Suhenda.
Sebelumnya, Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000 melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.
Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.
Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.