KPK Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Kampus IPDN Gowa
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
7 saksi itu antara lain:
1. Staf Keuangan dan SDM PT Waskita Karya, Setiadi Pratama
2. Staf PT Hutama Karya, Tri Yudi Surahmat
3. Staf PT Hutama Karya, Widi Sadmoko
4. Direktur Operasi PT Pelindo Properti Indonesia (sebelumnya di 2010 Kepala Divisi Konstruksi VII PT Adhi Karya), Dono Purwoko
5. Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan
6. Kabag Perencanaan Anggaran Setjen (Panitia Pengadaan Pembangunan IPDN Sulawesi Selatan tahun 2010), Indra Gunawan
7. PNS Kemendagri, Itriah Afsolin
Sebelumnya pada Selasa (12/3/2019), guna penyidikan lebih lanjut perkara ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
"Penggeledahan dilakukan kemarin, Selasa (12/3) dari jam 2 siang hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi," ungkap Febri, Rabu (13/3/2019).
Baca: Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
"Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," jelas Febri.
Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan "review" hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.
Hasilnya terdapat kelemahaan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.