Seorang Mahasiswa WNI Dibebaskan di Yaman
Adib diketahui, ditahan selama 99 hari bersama sekitar 7 warga negara asing lainnya dan dibebaskan pada 7 Maret 2019 lalu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dibebaskan oleh kelompok bersenjata di Yaman dan telah kembali ke Tanah Air pada 13 Maret 2019 kemarin.
Dalam keterangan, Kementerian Luar Negeri RI, Adib Nadim merupakan WNI yang ditangkap oleh kelompok bersenjata di Kota Yaslah, 30 km Selatan Yaman, pada tanggal 28 November 2018 lalu.
Adib diketahui, ditahan selama 99 hari bersama sekitar 7 warga negara asing lainnya dan dibebaskan pada 7 Maret 2019 lalu.
Menteri Luar Negari RI Retno LP Marsudi menyampaikan, rasa terima kasihnya atas bantuan pembebasan tersebut langsung kepada Menlu Oman, Yusuf bin Alawi, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis pagi (14/3/2019).
Upaya pembebasan Adib dilakukan dengan kerjasama otoritas keamanan Kesultanan Oman dan kontak-kontak KBRI Muscat yang ada di Sanaa.
Baca: Sempat Ditahan atas Tuduhan Illegal Fishing, Enam Nelayan WNI Dipulangkan dari Malaysia
"Atas nama Pemerintah Indonesia, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan otoritas keamanan Kesultanan Oman dalam pembebasan seorang WNI di Yaman", ucap Menlu Retno.
Adib adalah seorang mahasiswa Universitas Darul Hadits, Sihr, Hadramaut.
Adib berangkat ke Yaman untuk bersekolah sejak tahun 2013. Saat ditangkap Adib bersama sahabatnya, WN Malaysia, untuk menjenguk keluarganya di Kota Sanaa.
Sejak pecahnya konflik bersenjata pada tahun 2015, Pemerintah Indonesia mengeluarkan himbauan kepada seluruh WNI untuk tidak berkunjung ke Yaman.
Hingga saat ini himbauan tersebut belum dicabut. Secara umum situasi keamanan di Yaman juga belum kondusif bagi warga negara asing
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.