Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkominfo Larang Sebarkan Video Penembakan di Masjid Selandia Baru, Ancamannya UU ITE

Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang siapapun warga negara Indonesia menyebarkan video penembakan di Selandia Baru.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kemenkominfo Larang Sebarkan Video Penembakan di Masjid Selandia Baru, Ancamannya UU ITE
Twitter/BBC
Penembakan massal terjadi di dua masjid di Selandia Baru. 40 korban tewas dan 3 WNI masih belum diketahui keberadaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang siapapun warga negara Indonesia menyebarkan video penembakan di Selandia Baru.

Larangan itu dimuat dalam Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/03/2019 yang dikeluarkan Jumat, 15 Maret 2019

Berikut isi larangan itu

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas