Kemenkominfo Larang Sebarkan Video Penembakan di Masjid Selandia Baru, Ancamannya UU ITE
Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang siapapun warga negara Indonesia menyebarkan video penembakan di Selandia Baru.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang siapapun warga negara Indonesia menyebarkan video penembakan di Selandia Baru.
Larangan itu dimuat dalam Siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/03/2019 yang dikeluarkan Jumat, 15 Maret 2019
Berikut isi larangan itu
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu