Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT KPK di Jawa Timur Terkait Pengisian Jabatan di Kementerian Agama

Dalam gelaran OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 5 orang untuk kemudian dibawa ke kantor komisi antirasuah di Jakarta malam nanti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in OTT KPK di Jawa Timur Terkait Pengisian Jabatan di Kementerian Agama
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

"Kami mengonfirmasi memang benar ada tim KPK di bidang penindakan yang ditugaskan di Jawa Timur yang melakukan kegiatan tadi pagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).

"Jadi dari pagi sampai siang tadi setelah kami mendapatkan informasi akan ada transaksi yang diduga melibatkan penyelenggara negara, maka tentu saja sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK, kami harus menindaklanjuti hal tersebut," sambungnya.

Dalam gelaran OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 5 orang untuk kemudian dibawa ke kantor komisi antirasuah di Jakarta malam nanti.

"Ada dari unsur penyelenggara negara, dari anggota DPR RI, kemudian ada unsur swasta, dan dari unsur pejabat daerah di Kementerian Agama," jelas Febri.

Hingga saat ini, kata Febri, pemeriksaan terhadap kelimanya masih dilakukan di Polda Jawa Timur.

Baca: Ketua DPP PSI Kutuk Aksi Teror di Selandia Baru

Dia juga belum bisa membeberkan identitas lima orang yang diamankan, termasuk santernya kabar soal Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang ikut terjaring OTT.

Berita Rekomendasi

Selain lima orang tersebut, tim Satgas KPK juga turut mengamankan barang bukti uang dalam pecahan mata uang rupiah.

"Ada uang yang kami amankan juga karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut," ujarnya.

"Transaksi ini dari identifikasi yang sudah kami lakukan diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah," imbuh Febri.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas