Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjaring OTT, Romahurmuziy Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Dana Perimbangan

Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK mengamankan 5 orang, termasuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Terjaring OTT, Romahurmuziy Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Dana Perimbangan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Romahurmuziy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi.

Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK mengamankan 5 orang, termasuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Pria yang akrab disapa Romi itu pernah berurusan dengan KPK sebelumnya.

Pada 21 Agustus 2018, nama Romi masuk dalam daftar pemeriksaan lembaga antikorupsi.

Dia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dana perimbangan dalam APBD-P tahun 2018.

Baca: Jusuf Kalla Kutuk Aksi Penembakan di Dua Masjid di Christchurch Selandia Baru

Romi dipanggil usai KPK menggelar penggeledahan di rumah salah seorang petinggi PPP di Bintaro, Tangerang Selatan.

Dari sana petugas mengamankan uang senilai Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

BERITA REKOMENDASI

Namun, saat itu Romi mangkir dari panggilan KPK.

Kemudian Romi tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK tiga hari berselang, Kamis (23/3/2019).

Dia datang sekitar pukul 13.05 WIB dengan mengenakan jas berwarna biru.

Kepada wartawan, Romi menjelaskan tidak dapat hadir usai pemeriksaan Senin sebelumnya karena sudah terlanjur memiliki agenda kegiatan.

"Hari Senin saya menerima panggilan tapi karena panggilannya datang cukup mendadak, jadwal saya sudah ter-set, bisa dilihat kegiatan-kegiatan saya di daerah mulai Senin, Selasa, Rabu, saya baru sampai di Jakarta lagi tadi malam. Jadi saya putuskan hari ini siang, karena pagi tadi saya baru menerima dubes Uni Eropa," kata Romi di Gedung Merah Putih KPK.


Dalam perkara tersebut, KPK menjerat anggota DPR Komisi XI Amin Santono, konsultan, Eka Kamaludin, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.

Ketiganya telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Amin Santono divonis 8 tahun penjara, sementara Eka Kamaludin 4 tahun penjara, dan Ahmad Ghiast 2 tahun penjara.

Dia dinyatakan telah terbukti menerima uang sebesar Rp 3,3 miliar Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Uang itu diberikan guna mengupayakan alokasi tambahan untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas