Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Telah Tetapkan Status Hukum Ketua Umum PPP Rommy

Febri mengatakan pihaknya akan membeberkan status tersangka serta barang bukti dan kronologis OTT

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telah Tetapkan Status Hukum Ketua Umum PPP Rommy
Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/3/2019) malam. DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan status hukum pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (16/3/2019). Termasuk Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.

"Terkait dengan perkara, sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2019).

Febri mengatakan pihaknya akan membeberkan status tersangka serta barang bukti dan kronologis OTT pada konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang ini.

"Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers," ungkap  Febri.

Baca: Silaturahmi Bersama Purnawirawan TNI-Polri dan Relawan, Prabowo Disambut dengan Selawat

Seperti diketahui, Rommy terjaring dalam OTT bersama empat orang lainnya. Mereka antara lain pejabat di Kementerian Agama dan unsur swasta.

Dari proses identifikasi sementara, KPK menemukan adanya dugaan transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diduga melibatkan Romahurmuziy. Diduga transaksi itu telah terjadi berulang kali.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas