Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rommy Sempat Ingin Kabur Saat OTT KPK

Tim dari KPK, meminta hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, namun Rommy malah pergi ke tempat lain.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rommy Sempat Ingin Kabur Saat OTT KPK
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Romahurmuziy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, sempat berusaha melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK.

Tim dari KPK sempat meminta Rommy melalui temannya untuk keluar dari restoran hotel Bumi Surabaya dan menemui petugas.

Tim dari KPK, meminta hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, namun Rommy malah pergi ke tempat lain.

"Tim KPK sebenarnya sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya beliau. Untuk tidak menimbulkan kegaduhan di restoran di ruangan makan tempat sarapan, untuk dimintai keluar dari tempat itu karena ingin bertemu. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Meski begitu, akhirnya tim dari KPK dapat mengamankan Rommy sekira pukul 07.50 WIB. Lalu dilanjutkan mengamankan pihak lainnya yang terlibat.

"Lalu sekira pukul 08.40 WIB, KPK mengamankan HRS (Haris Hasanuddin) dan uang Rp 18,85 juta," tambah Laode.

Baca: Silaturahmi dengan Purnawirawan TNI-Polri Prabowo Squat Jump

Seperti diketahui, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas