Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dia Besaran Gaji Baru PNS yang Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah akhirnya menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini. Kenaikan gaji PNS dihitung mundur sejak 1 Januari 2019.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Dia Besaran Gaji Baru PNS yang Ditetapkan Pemerintah
Wartakota/henry lopulalan
Foto ilustrasi Pembukaan Rakernas Korpri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini. Kenaikan gaji PNS dihitung mundur sejak 1 Januari 2019.

Beleid kenaikan gaji sudah tandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019. Beleid tersebut bertajuk  Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pertimbangan pemerintah menaikkan gaji PNS adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Baca: Romy Jadi Tersangka, TKN Jokowi: Kami Menghormati Proses Hukum

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Berita Rekomendasi

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

Berita ini sudah tayang dengan judul: Berlaku sejak 1 Januari 2019, ini dia besaran gaji baru PNS

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas