Romy Jadi Tersangka, TKN Jokowi: Kami Menghormati Proses Hukum
Sekretaris Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya sedih karena Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjerat dalam kasus dugaan ko
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya sedih karena Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjerat dalam kasus dugaan korupsi.
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/3).
"Jujur saja kami mengakui sedih dan terpukul. Apapun Mas Romy (sapaan Romahurmuziy) adalah bagian dari kami. Kami tidak menutupi hal tersebut. Kami telan pil pahit itu. Sebab kami bukan tipe yang meninggalkan teman koalisi ketika sedang terkena persoalan itu," kata Hasto dalam keterangan persnya.
Meski demikian, Hasto menegaskan tim sukses Jokowi-Ma'ruf menghormati proses hukum terhadap Romahurmuziy di KPK. Hasto berharap proses hukum tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah.
Baca: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2019, Ini Besarannya
"Kami juga punya prinsip untuk tidak mencampuri proses hukum. Kami hormati yurisdiksi KPK dalam pemberantasan korupsi termasuk kewenangan di dalam melakukan OTT," ujarnya.
"Bahwa hukum itu tidak mengenal siapa yang menjadi bagian dari pemerintahan dan siapa yang menjadi bagian di luar pemerintahan. Sebab pedang keadilan korupsi itu bergerak ke seluruh lini tanpa kecuali," sambung Hasto.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. "Khususnya para penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. Semoga kita mengambil pelajaran atas masalah ini dan ikut berjuang mencegah terjadinya korupsi," kata dia.
Dalam kasus ini, Romy diduga sudah menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romy Jadi Tersangka, TKN Jokowi Pastikan Tak Tinggalkan PPP di Koalisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.