Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Nilai Maruf Amin dan Sandiaga Uno Belum Mengeksplorasi Gagasan

Hairanysah mengatakan, padahal negara wajib memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warganya berdasarkan undang-undang tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Nilai Maruf Amin dan Sandiaga Uno Belum Mengeksplorasi Gagasan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua tim pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM Hairansyah saat konferensi pers penyampaian catatan kritis Komnas HAM terkait debat Pilpres 2019 putaran ketiga di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan kritisnya terhadap debat putaran ketiga Pilpres 2019 antara Cawapres 01 Maruf Amin dan Cawapres 02 Sandiaga Uno yang berlangsung pada Minggu (17/3/2019).

Ketua tim pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM Hairansyah mengatakan Maruf dan Sandiaga belum mampu mengeksplorasi persolan terkait tema debat yakni pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Hairanysah mengatakan, padahal negara wajib memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warganya berdasarkan undang-undang tersebut.

Hal itu disampaikan Hairansyah saat konferensi pers penyampaian catatan kritis Komnas HAM terkait debat Pilpres 2019 putaran ketiga di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2019).

"Perdebatan yang dilakukan pada Minggu, 17 Maret 2019 oleh Maruf Amin dan Sandiaga Salahudin Uno belum mampu mengeksplore persoalan terkait pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta sosial dan budaya secara komprehensif tennasuk bagaimana strategi kebijakan dan taktis yang berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang secara spesifik terutama diatur dalam UU Nomor ll Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata Hairansyah.

Hairansyah menjelaskan, tolok ukur dari penilaian tersebut adalah terpenuhinya empat indikator dalam prinsip hak asasi manusia terkait pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

Baca: KPK Belum Temukan Adanya Aliran Dana ke PPP

Empat indikator tersebut antara lain pertama ketersediaan meliputi fasilitas, infrastruktur, dan tenaga.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua terkait keterjangkauan meliputi prinsip non diskriminasi, pemihakan kepada kelompok marginal (perempuan, anak, disabilitas), teejangkau, dan informatif.

Ketiga aksepbilitas meliputi penghormatan terhadap budaya, etika, budaya individu, kelompok minoritas, komunitas, dan sesnsitif gender.

"Keempat, asepk kualitas meliputi keterampilan aparatus, memenuhi kaidah ilmu pengetahuan, dan layanan yang prima," kata Hairansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas