Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Demonstrasi di Depan PN Jaksel, Massa Tuntut Ratna Sarumpaet Minta Maaf

Aksi massa mewarnai sidang terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet,

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Demonstrasi di Depan PN Jaksel, Massa Tuntut Ratna Sarumpaet Minta Maaf
Fahdi Fahlevi
Aksi massa mewarnai sidang terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi massa mewarnai sidang terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Ratusan orang yang menamakan Gerakan Peradilan Indonesia (GPI) melakukan aksinya dengan memakai topeng Ratna Sarumpaet. Mereka juga membentangkan poster "Ibu Ratna Jangan Mau Sendirian di Penjara".

Dalam aksinya, Humas GPI Mas Latu menegaskan aksi unjuk rasa ini sebagai upaya mendesak Majelis hakim agar melanjutkan pembuktian persidangan ini.

"Karena kami yakin ada dorongan kuat dari oknum oknum yang disembunyikan, sehingga membuat Ratna secara sadar merasa berani menciptakan kebohongan lalu memviralkan ke masyarakat," ujar Mas Latu kepada wartawan di depan PN Jakarta Selatan.

Baca: Intip Beda Kecantikan Syahrini dan Luna Maya Tanpa Polesan Makeup Saat Sama-sama Liburan di Prancis

Mas Latu menyebut Ratna seakan tidak menyesali perbuatannya. Dalam dua kali proses persidangan dijalani, Ratna selalu mengacungkan salam dua jari telunjuk dan jempol yang identik dengan dukungan kepada salah satu paslon capres-cawapres.

Pihaknya meminta Ratna untuk meminta maaf atas kebohongannya kepada masyarakat Indonesia.

"Seharusnya dia harus minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia karena sudah buat orang banyak terkecoh dengan ulahnya," tegas Mas Latu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas