Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas DIM RUU Pekerja Sosial, Komisi VIII Sepakat Gelar Konsinyering

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (Peksos) antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI

Editor: Content Writer
zoom-in Bahas DIM RUU Pekerja Sosial, Komisi VIII Sepakat Gelar Konsinyering
Kemensos
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (Peksos) antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI kembali digelar di Ruang Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (Peksos) antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI kembali digelar.

Rapat dibuka Rapat dimulai pada jam 11.15 WIB oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily dengan dihadiri sebilan orang anggota Panja Komisi VIII DPR RI.

Ace Hasan Syadzily mempertanyakan dan mengingatkan sisa waktu pembahasan "Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pekerja Sosial" sudah sangat mepet.

“Bagaimana dengan timework kita? Rapat harus selesai dengan target yang jelas karena waktunya sudah mepet sekali,” kata Ace, Ruang Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).

Menanggapi pernyataan Ace, anggota Fraksi Nasdem Choirul Muna menyatakan, naskah akademik RUU Pekerja Sosial sudah lama diterima. “Kalau bahas RUU di RDP itu tidak efektif untuk waktu dan tempatnya. Akan lebih baik jika dibahas di konsinyering,” katanya.

Usulan adanya konsinyering disetujui oleh Ace Hasan Syadzily. Anggota Fraksi PAN Desy Ratnasari menekankan pentingnya komitmen dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pekerja Sosial.

“Jangan ada kendala yang harus segera sifatnya atau terburu-buru. Belum lagi ada pemilu dan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sedang ramai diperbincangkan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sekjen Kemensos RI Hartono Laras menyatakan, RUU Peksos terdiri dari 56 pasal. Dari 343 DIM, DIM yang Tetap ada 227. DIM perubahan ada 30. DIM perubahan substansinya ada 86.

Ace Hasan Syadzily kembali mengingatkan, soal definisi saja, perdebatannya pasti akan panjang. “Perubahan substansi yang ada harus ditandai dulu. Beda kepala pasti beda pandangannya soal definisi,” katanya

Menurut Ace, rapat kali ini yang juga diikuti perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan, memberikan kesempatan kepada tenaga ahli masing-masing soal substansi mana saja yang perlu pembahasan secara mendalam.

“Kalau sudah maka bisa dibuatkan rapat dalam membuat dan mencari pandangan yang sama. Rapat RUU akan dibahas di masa persidangan berikut. Substansi yang sifatnya krusial harus diinventarisir dulu. Contohnya mengenai definisi, standar kompetensi, jenjang karir, dll,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas