Dakwaan Lengkap, Jaksa Siap Hadirkan Puluhan Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
Daru mengatakan tim jaksa penuntut umum masih harus memilih saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum yang memeriksa perkara terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Daru, mengatakan pihaknya akan menyiapkan sekira dua puluh lima saksi dalam sidang lanjutan pada Selasa (26/3/2019).
Meski begitu, Daru mengatakan tim jaksa penuntut umum masih harus memilih saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut.
Hal itu disampaikan Daru usai sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Kami masih pilah saksi yang akan dihadirkan setelah kami merembukan bersama dengan tim.Diperkirakan saksi ada dua puluh lima yang akan diajukan. Mulai dari ahli sampai dengan barang bukti. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru.
Terkait putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum lengkap, Daru mengatakan pihak jaksa penuntut umum sejalan dengan hal itu.
"Mengenai putusan yang diberikan oleh hakim terhadap kami berarti sejalan dengan yang disampaikan dengan surat dakwaan. Bahwa dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat. Kami siap untuk menghadirkan saksi," kata Daru.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.
Baca: Massa AMT yang Bajak Mobil Tangki Pertamina Geruduk Polres Jakarta Utara
Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.
Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggarsih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.