Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Putusan Sela, Ini Harapan Ratna Sarumpaet

Ketika ditanya apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, Ratna mengatakan tidak hari ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hadapi Putusan Sela, Ini Harapan Ratna Sarumpaet
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet akan menghadapi putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019) pagi.

Ketika tiba di pengadilan, Ratna mengatakan berharap yang terbaik terhadap apapun putusan yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Berharap saja yang terbaik," kata Ratna.

Ketika ditanya apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, Ratna mengatakan tidak hari ini.

"Insya Allah, tapi tidak hari ini," kata Ratna.

Baca: Fahri Hamzah Diajukan Jadi Penjamin Pemohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Dari pantauan Tribunnews.com, Ratna sudah berada di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 08.05 WIB.

Di ruangan tersebut, Ratna terlihat tengah duduk dan berbincang dengan anak-anaknya yakni Atiqah Hasiholan, Fatoum Saulina, dan Ibrahim.

Berita Rekomendasi

Dua orang dokter juga telah datang untuk memeriksa kesehatan Ratna.

Tim pengacara juga telah tiba dan berbincang dengannya.

Putusan sela yang dibacakan majelis hakim akan menentukan diterima atau tidaknya keberatan yang diajukan Ratna dalam sidang pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Saat itu kuasa hukum Ratna mengajukan dua poin keberatan.

Keberatan pertama adalah jaksa penuntut umum dinilai tidak cermat dalam membuat surat dakwaan karena uraian perbuatan material antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua sama persis.

Keberatan kedua jaksa penuntut umum dianggap telah menguraikan seolah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan beberapa orang yang menuntut pelaku penganiayaan terhadap Ratna segera ditindak karena perbuatan Ratna.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas