Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi II DPR RI Sepakati Batas Waktu Penghitungan Suara Ditambah Jadi 17 Hari

Komisi II DPR RI menyepakati batas waktu penghitungan suara dalam Pemilu 2019 ditambah menjadi 17 hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi II DPR RI Sepakati Batas Waktu Penghitungan Suara Ditambah Jadi 17 Hari
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilu dengan KPU, Bawaslu, hingga Kemendagri, Senin (18/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyepakati batas waktu penghitungan suara dalam Pemilu 2019 ditambah menjadi 17 hari.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri yang membahas persiapan Pemilu 2019.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh usai rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca: Jusuf Kalla Sebut Penghapusan Ujian Nasional Berbahaya Bagi Kualitas Pendidikan Nasional

Penambahan waktu penghitung suara disepakati mengingat ada beberapa kecamatan yang terdapat begitu banyak tempat pemungutan suara (TPS).

Ia mencontohkan seperti di Kecamatan Cakung di Jakarta Timur yang memiliki lebih dari 1.000 TPS.

Baca: Bermodal Janji Manis, Pria di Kendal Ini Berhasil Menipu Luar Dalam 3 TKW

Batas waktu 10 hari yang sebelumnya diatur dalam PKPU dianggap tidak cukup untuk penghitungan suara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tetapi ini juga bukan berarti memukul rata seluruh kecamatan jadi 17 hari. Ada daerah-daerah yang kalau tiga hari sudah selesai bisa langsung dikirim ke provinsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas