Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Sambangi Gedung DPR Besok, Dampingi Pengisian LHKPN

Febri mengungkapkan, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bakal Sambangi Gedung DPR Besok, Dampingi Pengisian LHKPN
Net
Ilustrasi berkas LHKPN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK berencana untuk menyambangi gedung DPR pada Rabu (20/3/2019) besok.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, niat lembaganya ke DPR ialah untuk melakukan pendampingan pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang belum sempat melapor.

"KPK telah menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR perihal permintaan penugasan pegawai KPK pada Coaching Clinic di DPR tertanggal 15 Maret 2019," kata Febri kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Kata Febri, surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut tertulis 'meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT pajak Tahun 2018 dan  LHKPN' melalui pengisian e-LHKPN pada Anggota DPR.

Nantinya kegiatan itu akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Loby Gedung Nusantara III atau di depan press room DPR.

"KPK menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses pengisian LHKPN bagi para anggota DPR," ujarnya.

"Semoga dengan adanya koordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan," imbuh Febri.

Baca: Teriakan Jokowi Menggema di Stasiun MRT Lebak Bulus

BERITA REKOMENDASI

Sampai saat ini, Febri mengungkapkan, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain.

Untuk MPR, kepatuhan berada di angka 50%. Rinciannya, Wajib Lapor 8, Sudah Lapor 4, Belum Lapor 4. Kemudian DPR ada di angka 13,74% angka kepatuhan. Terinci Wajib Lapor 546, Sudah Lapor 75, Belum Lapor 471.

Sedangkan, untuk DPD, tingkat kepatuhan ada di angka 61,65%, dengan rincian Wajib Lapor 133, Sudah Lapor 82, Belum Lapor 51. Sementara DPRD berada di angka 18,74% tingkat kepatuhan, dengan rincian Wajib Lapor 16.661, Sudah Lapor 3.123, Belum Lapor 13.538.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas