Prabowo Digugat Rp 1,5 M Soal Selang Cuci Darah, Ini Deretan Faktanya
Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyataannya soal selang cuci darah di RSCM.
Editor: TribunnewsBogor.com
Prabowo Digugat Rp 1,5 M Soal Selang Cuci Darah, Ini Deretan Faktanya
TRIBUNNEWS.COM - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto digugat sebesar Rp 1,5 Miliar terkait kasus selang cuci darah.
Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyataannya soal selang cuci darah di RSCM.
Saat ini, sidang gugatan perdata class action soal selang cuci darah yang menyeret nama Prabowo Subianto itu sudah masuk ke meja hijau.
Perkara tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca: Debat Cawapres, Sandiaga Uno: Kita Pastikan Ujian Nasional Dihentikan
Baca: BPN Akui Program Sandiaga Uno Sama dengan Kartu Pra Kerja Maruf Amin, Adian Napitupulu Terbahak
TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta menarik yang dilansir dari Tribunnews.com terkait gugatan Rp 1,5 miliar kepada Prabowo Subianto.
Berikut ini deretan faktanya:
1. Perkara sudah Legal Standing
Hakim anggota majelis hakim yang memeriksa perkara sidang gugatan perdata class action terkait pernyataan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal selang cuci darah RSCM, H Kartim Haeruddin, menyatakan legal standing atau pijakan hukum seluruh pihak tergugat telah lengkap.
Hal itu disampaikan Kartim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019). (hur)