Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Sebagai Saksi dalam Sidang
Selain mengajukan saksi yang meringankan dari ahli pidana dan akademisi, ia mengatakan politisi Fahri Hamzah akan bersaksi untuknya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyebut sudah menyiapkan saksi yang akan meringankan dalam persidangannya.
Selain mengajukan saksi yang meringankan dari ahli pidana dan akademisi, ia mengatakan politisi Fahri Hamzah akan bersaksi untuknya dalam sidang.
Hal itu disampaikan Ratna usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," kata Ratna.
Lalu wartawan bertanya lagi untuk memastikan, apakah yang dimaksud saksi yang meringankan atau bukan.
Baca: Mahfud MD Akui akan Tetap Kampanye di Kampus, Begini Kampanye yang Ia Lakukan
"Ya," jawab Ratna.
Ketika ditanya apakah itu atas permintaan Ratna atau Fahri, Ratna mengatakan Farhri mengajukan diri.
"Beliau yang menawarkan," kata Ratna.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Fahri akan dihadirkan dalam sidang atau tidak.
Baca: Tak Pernah Terlihat Temani Sidang Mertuanya, Rio Dewanto Ternyata Sering Bawa Anak Jenguk ke Penjara
"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa saja kan belum," kata Insank usai sidang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.
Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.
Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggarsih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.