Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidangnya Tidak Pernah Dihadiri Tim Prabowo-Sandi, Ini Reaksi Ratna Sarumpaet

Hingga sidang keduanya pada pekan lalu, tidak satu pun pihak BPN Prabowo-Sandiaga yang menghadiri sidangnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidangnya Tidak Pernah Dihadiri Tim Prabowo-Sandi, Ini Reaksi Ratna Sarumpaet
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani sidang pada hari ini, Selasa (19/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga sidang keduanya pada pekan lalu, tidak satu pun pihak BPN Prabowo-Sandiaga yang menghadiri sidangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ratna menyebutnya tidak masalah.

Dirinya mengerti kondisi BPN Prabowo-Sandiaga yang sedang sibuk jalani kampanye.

"Nggak apa-apa, mereka kan lagi kampanye," ujar Ratna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Menurut Ratna, sebaiknya tidak dikaitkan persidangan dirinya dengan ketidakhadiran anggota BPN Prabowo-Sandiaga.

Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan.

BERITA REKOMENDASI

"Nggak usah dikait-kaitkan mau datang mau engga," tutur Ratna.

Baca: Ratna Sarumpaet Berdoa Jelang Putusan Sela

Baca: TKN Minta Polisi Telusuri Aliran Dana Hasil Kejahatan Ramyadjie Priambodo

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas