Sidangnya Tidak Pernah Dihadiri Tim Prabowo-Sandi, Ini Reaksi Ratna Sarumpaet
Hingga sidang keduanya pada pekan lalu, tidak satu pun pihak BPN Prabowo-Sandiaga yang menghadiri sidangnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani sidang pada hari ini, Selasa (19/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga sidang keduanya pada pekan lalu, tidak satu pun pihak BPN Prabowo-Sandiaga yang menghadiri sidangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ratna menyebutnya tidak masalah.
Dirinya mengerti kondisi BPN Prabowo-Sandiaga yang sedang sibuk jalani kampanye.
"Nggak apa-apa, mereka kan lagi kampanye," ujar Ratna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Menurut Ratna, sebaiknya tidak dikaitkan persidangan dirinya dengan ketidakhadiran anggota BPN Prabowo-Sandiaga.
Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan.
"Nggak usah dikait-kaitkan mau datang mau engga," tutur Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Berdoa Jelang Putusan Sela
Baca: TKN Minta Polisi Telusuri Aliran Dana Hasil Kejahatan Ramyadjie Priambodo
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.