Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Lucas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada advokat, Lucas.

Lucas dinyatakan bersalah merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro.

Baca: Anggota Brimob Gugur saat Diserang KKB di Papua, Ternyata Jadi Tulang Punggung Keluarga

"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro," kata ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca: Taufik Kurniawan Didakwa Terima Uang Rp 4,8 Miliar Terkait Pengurusan DAK 2 Kabupaten

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Adapun, dalam persidangan sebelumnya, tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan.

Baca: Jarang Diketahui, Ini 5 Kisah Menyeramkan di Balik Dongeng Anak

Dalam memutuskan perkara itu, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan berupa Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, hal memberatkan berupa, Lucas tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas